KONTEKS.CO.ID – Pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora rencananya akan menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, AG pacar Mario Dandy Satriyo menyandang status anak berkonflik dengan hukum lantaran terlibat penganiayaan terhadap David.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David melibatkan Shane Lukas dan AG di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
“Kalau anak khusus, tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa 21 Maret 2023.
Dikatakan Syarif, berkas perkara AG sudah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap.
Usai pelimpahan tahap 2, AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari ke depan.
Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan selama tujuh hari.
Pihak Kejaksaan, kata Syarief, akan menyusun atau melengkapi surat dakwaan terhadap AG.
Kemudian, Kejari akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Syarief menyebut ada tujuh orang JPU yang telah ditunjuk untuk menangani perkara ini. Sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak.
Syarief menyampaikan upaya restorative justice terhadap AG dalam perkara ini juga sudah tertutup.
Sebab, sudah ada pernyataan dari pihak keluarga David selaku korban menolak penyelesaian perkara di luar persidangan.
“Korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” ujarnya.
“Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"