KONTEKS.CO.ID – Polisi mendalami dan akan memeriksa belasan saksi soal baju impor bekas atau thrifting yang disita dari Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Putra Siagian mengatakan, kemungkinan saksi yang diperiksa anatar 10 hingga 15 orang dalam kasus baju impor bekas atau thrifting itu.
“Mungkin 10-15 orang diperiksa,” ujar Hady soal baju bekas impor atau thrifting, dikutip Sabtu 25 Maret 2023.
Di sisi lain, Hady belum dapat mengungkap siapa sosok pemilik dari gudang penyimpanan baju impor bekas itu.
“Belum didalami. Karena banyak kios yang diamankan,” kata dia.
Dia mengatakan, selain gudang, para pedagang eceran akan diselidiki lebih lanjut.
“Betul (eceran akan diperiksa). Kita akan ikuti sesuai ketentuan-ketentuan yang ada. Kita laksanakan sesudahnya, kita lihat lebih lanjut. Akan terus berlanjut karena ini atensi pimpinan,” kata dia.
Sebelumnya, Mabes Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
Ruko itu disinyalir dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas hasil impor. Ribuan karung pakaian impor diamankan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, di lokasi tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di dua tempat.
“Di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat sekitar kurang lebih 513 Ball Press berhasil diamankan dari 9 ruko tersebut,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Maret 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"