KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya menemukan dan menyita sebanyak 535 balpres pakaian bekas impor ilegal yang diduga diselundupkan dari luar negeri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dan menemukan 535 balpres pakaian bekas impor di sejumlah lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penggerebekan berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial OW (24) ketika berada di gudang di kawasan Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Dari situ kami amankan 58 bal atau karung pakaian dan barang bekas,” ungkap Auliansyah kepada wartawan, dikutip Sabtu 25 Maret 2023.
Kepada polisi, OW mengaku menyelundupkan pakaian bekas tersebut dari luar negeri dengan membelinya secara daring melalui e-commerce.
Penyidik Subdit Indag Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan lain.
Penyidik lantas menggerebek satu gudang di kawasan Karang Tengah, Tangerang, dan satu rumah di daerah Cipondoh.
“Diamankan 136 balpres,” ucap Auliansyah.
Pihaknya, lanjuut Auliansyah, juga menemukan ratusan balpres yang hendak didistribusikan ke sejumlah daerah menggunakan truk.
Truk-truk bermuatan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal itu ditemukan di Jalan Raya Ciputat-Parung, Jalan Raya Muara Karang, dan Rest Area Pinang poin.
Tersangka OW dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian Pasal 46 Angka 33 juncto Angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, penyidik juga menjerat OW dengan Pasal 110 juncto Pasal 36,dan atau Pasal 111 juncto Pasal 47, dan atau Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
OW juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 46 angka 34 juncto angka 6 Perppu Cipta Kerja.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"