KONTEKS.CO.ID – Penipuan umrah di Indonesia kembali terjadi. Kali ini, ratusan orang menjadi korbannya.
Penipuan umrah itu berhasil dibongkar Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, korban penipuan umrah mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi.
“Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kami,” ujar Hengki, menukil Antara, ditulis Selasa 28 Maret 2023.
Dikatakan Hengki, terungkapnya penipuan umrah tersebut usai pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Belum dapat dirinci jumlah pasti korban penipuan umrah biro perjalanan atas nama PT NSWM itu. Polisi baru mendata 64 orang jadi korban.
Menurut Hengki, awalnya 64 jemaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Namun, tiba di bandara setempat sekira pukul 15.00 mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.
Para jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana.
“Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022,” uajr Hengki.
Kata Hengki, dari total 64 orang sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke Tanah Air.
Menurut Hengki, salah satu korban bernama Abdus menceritakan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut.
Abdus dan jemaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan.
Dikatakan Hengki, pihaknya telah menangkap dua orang dari biro perjalanan umrah tersebut.
Hengki belum merinci, apakah sudah ada tersangka atau belum, pada kasus itu.
Polisi menyidik kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"