KONTEKS.CO.ID – Anak AG, pacar Mario Dandy menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsinya di PN Jakarta Selatan. Jumat 31 Maret 2023.
Dalam persidangan penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy, AG didampingi orang tuanya.
“AG akan didampingi orang tuanya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan penasihat hukumnya,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat 31 Maret 2023.
Dikatakan Djumyato, persidangan AG akan dikebut oleh hakim lantaran masa penahanan AG terbatas.
Putusan perkara AG harus bisa dibacakan setidaknya beberapa hari sebelum masa penahanan AG berakhir.
“Itu sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung minimal 7 hari setelah masa pikir-pikir. Kalau enggak bisa 10 hari, kalau enggak bisa 7 hari sebelum tahanan habis,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"