KONTEKS.CO.ID – Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU. Dengan keputusan tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Pemilu 2024 akan digelar sesuai jadwal.
“Pemilu InsyaAllah akan tetap jalan dengan jadwal yang ada. Dan akan dilaksanakan InsyaAllah tanggal 14 Februari 2024,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 4 April 2023.
Puan menjelaskan, dengan disahkannya Undang-undang Pemilu yang baru, maka semua proses dan tahapan Pemilu 2024 telah mempunyai kepastian hukum untuk pelaksanaanya.
Selain itu Puan berharap, Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar dan tanpa ada gesekan. Sehingga pesta demokrasi bisa digelar secara demokratis.
“Tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi, dan Undang-Undang tentang Pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pandangan akhir soal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini menjadi bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberi kepastian hukum,” kata Tito dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Tito mengatakan pengesahan itu juga mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Apalagi, ada empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.
“Sekaligus menjadi payung hukum bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan,” papar mantan Kapolri itu.
Tito berharap Pemilu 2024 berjalan dengan sukses, lancar, dan demokratis. Pengesahan itu diyakini membawa banyak manfaat bagi Indonesia.
“Ini suatu undang-undang yang berpengaruh besar bagi perjalanan bangsa,” tegasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"