KONTEKS.CO.ID – Brigjen Endar Priantono buka suara terkait selisih paham dalam penanganan kasus Formula E dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang berbuntut pengembalian dirinya ke Polri.
Namun begitu, Endar Priantono memastikan tetap mematuhi perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Apa yang dialami Endar Priantono ini telah dia sampaikan kepada Dewan Pengawas KPK.
Setelah bertemu DP KPK untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK, Brigjen Endar Priantono, langsung buka suara kepada wartawan yang telah menunggunya sejak siang.
“Baik, saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,” kata Brigjen Endar Priantono pada Selasa, 4 April 2023.
Dalam perselisihan ini, Brigjen Endar Priantono mengakui telah melakukan komunikasi dengan pimpinan Polri. Karena itu, dia tetap masuk kantor. Ini sesuai surat perintah tugas yang keluar pada Rabu, 29 Maret 2023. Dan terkait dengan pemberhentian, dia sampai saat ini belum menerima surat keputusan tersebut.
“Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu, saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” katanya.
Sebelumnya telah disampaikan bahwa pengembalian pegawai ke institusi asal dipastikan bukan karena kasus Formula E. Ada tiga pejabat KPK yang telah dikembalikan ke institusi asal mereka.
Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK, telah direkomendasikan bahwa Endar Priantoro yang merupakan Direktur Penyelidik KPK telah dikembalikan ke Polri. Kemudian Deputi Penindakan KPK Karyoto yang juga dikembalikan ke Polri.
Selain itu, Direktur Penututan KPK Fitroh Rohcahyanto juga dikembalikan awal tahun ini ke Kejaksaan Agung. Pengembalian ini atas permintaan yang bersangkutan.
Memang tidak dapat dihindari, banyak informasi beredar bahwa pengembalian sejumlah pengawai ke institusi asal mereka ada kaitan dengan kasus pemaksaan perkara Formula E.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"