KONTEKS.CO.ID – Direktur Penyidikan KPK Brigjen Endar Priantoro melapor kepada Dewan Pengawas KPK atas keputusan pengembalian dirinya ke Polri berdasarkan keputusan pimpinan KPK yang telah diputuskan dalam rapat pimpinan.
Karena dianggap menyalahi aturan dan diduga melanggar kode etik, Brigjen Endar Priantoro melaporkan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK sebagai pihak yang dia anggap paling independen dalam masalah ini. Dia tidak dapat menerima keputusan pimpinan KPK yang dikaitkan dengan kinerjanya.
“Bagi saya kalau itu memang hasil keputusan rapim dengan perhitungan kinerja saya, justru saya datang ke sini untuk menguji apakah keputusan rapim itu sesuai dengan hasil pertimbangan rapim atau tidak,” kata Brigjen Endar Priantoro kepada wartawan pada Selasa, 4 April 2023.
Brigjen Endar Priantoro menegaskan, dirinya harus melapor masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK karena keputusan terhadap dirinya ada kaitannya dengan kode etik yang selama ini berlaku di KPK.
“Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK,” katanya.
Terkait masalah ini, apakah ada kaitan dengan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Formula E, Brigjen Endar Priantoro tidak bersedia bila masalah ini langsung dikaitkan dengan hal itu.
Menurutnya, Polri telah mengeluarkan surat penugasan baru kepada dirinya pada Rabu, 29 Maret 2023. Sementara masa tugasnya akan berakhir pada 31 Maret 2023. Karena itu, pengembalian dirinya ke Polri atas usulan KPK sangat tidak berdasar.
“Sepengetahuan saya surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK. Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana apakah saya diberhentikan selesai tidak dari KPK saya tidak ada,” katanya.
Saat ditanyakan apakah putusan pimpinan KPK tidak sesuai kaidah yang berlaku, Brigjen Endar Priantoro menyampaikan bahwa pengembalian dirinya adalah hal yang tidak wajar.
“Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya,” katanya.
Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada,” katanya lagi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"