KONTEKS.CO.ID – Advokat Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri dalam kasus pencemaran nama baik.
Dalam penetapan tersangka ini, Razman Arif Nasution atau dikenal dengan RAN, dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Informasi penetapan tersangka terhadap Razman ini sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Rabu, 5 April 2024.
Penetapan tersangka Razman Arif Nasution ini berdasarkan laporan dari Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022. Selain RAN, Hotman juga melaporkan Iqlima Kim yang merupakan mantan asisten pribadinya.
Hotman Paris Hutapea melaporkan ini ke polisi karena geram dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.
Razman juga dilaporkan karena menyampaikan hal yang bukan fakta kepada media. Omongan Razman, menurut Hotman, adalah pernyataannya sendiri.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"