KONTEKS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Pelapor dalam kasus pencemaran nama baik ini adalah Hotman Paris Hutapea, yang merasa dirugikan karena pernyataan Razman Arif kepada media.
Menurut Hotman, apa yang disampaikan Razman adalah fitnah. Omongan Razman kepada media bukan berdasarkan fakta tapi pernyataannya sendiri.
Sebelum Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka, Hotman menegaskan tidak akan berdamai terkait masalah ini.
“Sesaat setelah di periksa di Mabes Polri!! Ha ha siapa mau berdamai dgn kau?? Sekarang tiba tiba ikut partai politik setelah tau nasibnya di Mabes Polri??? Tidak ada maaf bagimu!!” kata Hotman di Istagramnya yang dikutip pada Rabu, 5 April 2023.
Hotman juga sempat menyindir Razman karena tiba-tiba masuk partai politik. Tapi Hotman merasa bingung partai apa sebanarnya yang diikuti oleh Razman. Karena dalam beberapa foto yang diunggah terlihat Razman menggunakan seragam partai PKB, PAN, Demokrat dan yang terbaru PPP.
“Waduh yang benar ikut partai yang mana?? Ha ha apa benar baru-baru ini masuk partai setelah tau apa yg akan terjadi dalam penyidikan atas laporan polisi dari Hotman?? Mana yang benar? Ayok terbuka,” sindir Hotman.
“Ha ha kau coba baikin Hotman sekarang! No no no! Sudah kepepet ya lawan Hotman? Ayok donk kamu yang buka ke publik apa perkembangan penyidikan? Tidak ada maaf bagimu! Jangan coba baikin Hotman! Mana Federasi Batak Intelektual yang bilang ikan Mujahir ikan hama! Kau kau beramai ramai laporin Hotman ke Polisi tapi kalah?? Hai Razman jangan lama lamain di Medan! Kenapa menghindar??” kata Hotman lagi.
Seperti diketahuui, dalam penetapan tersangka ini, Razman Arif Nasution atau dikenal dengan RAN, dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Informasi penetapan tersangka terhadap Razman ini sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Rabu, 5 April 2024.
Penetapan tersangka Razman Arif Nasution ini berdasarkan laporan dari Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022. Selain RAN, Hotman juga melaporkan Iqlima Kim yang merupakan mantan asisten pribadinya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"