KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selesai mendalami laporan kasus bagi-bagi amplop yang dilakukan Ketua DPP PDIP Said Abdullah di masjid Sumenep, Madura. Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran.
Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023, hingga 2 April 2023. Dari penelusuran tersebut didapati sejumlah fakta.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 6 April 2023.
Meski begitu Bawaslu mengingatkan, kepada partai politik peserta Pemilu 2024, maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.
“Politik transaksional, terutama setelah penetapan calon atau pasangan calon berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon atau paslon peserta Pemilu seperti diatur dalam Pasal 286 UU Pemilu,” jelasnya.
Bagja menegaskan, politik uang juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 523Â ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu.
“Bila perbuatan tersebut terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka berimplikasi ke sanksi administratif berupa pembatalan dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih, sebagaimana dimaksud Pasal 285 UU Pemilu,” katanya.
Bagja menambahkan, Bawaslu mengingatkan partai politik peserta Pemilu, maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam Pemilu.
“Bawaslu mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang adil, melakukan kegiatan politik yang meningkatan kesadaran politik masyarakat, serta mempererat persatuan,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"