KONTEKS.CO.ID – Sidang perkara dugaan pelanggaran HAM yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 atas nama terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, kembali digelar di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Erryl Prima Putera Agoes menghadirkan empat saksi.
“Adapun empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Briptu ARA, Briptu AOW, Bripka RB, dan Aipda HW,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis 29 September 2022.
Kemudian Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, Hakim Anggota Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, serta Hakim Anggota Siti Noor Laila.
“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin 3 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketut.
Dalam kasu ini, Jaksa mendakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa dalam perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua pada 2014 lalu, dengan pasal berlapis. Akibatnya, Isak terancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan pasal, kesatu, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"