KONTEKS.CO.ID – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan lembaganya akan mengawasi pengadilan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Menurutnya KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini.
“Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim,” kata Miko kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.
Miko menjelaskan muara dari kewenangan pemantauan KY ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming,” jelasnya.
Saat ini KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan.
“Misalnya, wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan,” ucapnya.
Selain itu menurutnya ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA.
“KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile,” paparnya.
Ia memastikan, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama.
“KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya,” tutup Miko.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"