KONTEKS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menonaktifkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dari jabatannya setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Meskipun KPK sendiri telah menangkap Muhammad Adil dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam.
“Kemendagri akan menunggu hasil pemeriksaan dan kepastian status (hukum) Bupati Meranti, sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Jumat 7 April 2023.
Meski begitu setelah resmi ditajan oleh KPK, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 yang bersangkutan sudah tidak boleh melakukan kewenangannya sebagai Bupati.
“Kemendagri sangat menyesalkan hal seperti ini (OTT) kembali terjadi. Kemendagri menghormati dan akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap Bupati Meranti,” paparnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis malam 6 April 2023.
“Tadi malam tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 7 April 2023.
Ali mengatakan KPK saat ini masih mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti terkait penangkapan tersebut. Lebih lanjut Ali mengungkapkan ada puluhan pejabat yang terjaring OTT tersebut.
“Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK dan juga ada pihak swasta,” kata Ali. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"