KONTEKS.CO.ID- Kejaksaan telah memastikan berkas tersangka Ferdy Sambo dan anak buahnya P21. Kuasa hukum Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta persidangan dilakukan terbuka.
“Itu perintah Pak Presiden, loh. Orang nomor satu di Indonesia. Jadi, kami minta sidang terbuka secara terang benderang,” kata Komarudin saat konfrensi pers, Kamis 29 September 2022.
Selain itu ia mendukung rencana para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani berkas perkara persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berada di rumah aman (safe house).
“Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril,” tegasnya.
Menurut Kamarudin, hal tersebut diperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh apapun yang berpotensi mempengaruhi proses persidangan.
“Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus ‘doa’, mohon maaf ini ‘doa’ dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya,” tuturnya.
Kamaruddin juga berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan benar.
Sebelumnya Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan lembaganya akan mengawasi pengadilan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Menurutnya KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini.
“Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim,” kata Miko kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"