KONTEKS.CO.ID – Jelang hari raya Idul Fitri Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendorong pemerintah dari pusat hingga daerah membuat posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) agar hak para pekerja dan buruh bisa didapatkan sesuai dengan peraturan.
“Dengan adanya posko pengaduan ini, para pekerja atau buruh bisa langsung mengadukan nasibnya kepada pemerintah bilamana mereka tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Minggu 9 April 2023.
Politikus PDIP ini menambahkan, bila ditemukan pelanggaran maka pemerintah bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memberi peringatan hingga sanksi berat kepada pihak perusahaan.
Ia berharap perusahaan dapat memberikan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah, sehingga para pekerja ini dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita. Meskipun perekonomian saat ini memang belum pulih seratus persen pasca pandemi Covid-19 dan ancaman krisis global.
“Memang perekonomian kita belum pulih seratus persen tapi setidaknya sudah memasuki pemulihan pertumbuhan. Karena itu kita mohon kepada perusahaan agar taat, memberikan THR kepada pekerja dan buruh sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja, buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun besaran THR pekerja, buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"