KONTEKS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J dengan maksimal.
“Sangat kita apresiasi dengan harapan jaksa maksimal melakukan dakwaan,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Jumat 30 September 2022.
Penyusunan konstruksi dakwaan yang kuat penting dilakukan jaksa dengan didukung oleh alat bukti yang lengkap. Sebab sebelumnya sempat terjadi perbedaan keterangan antara para tersangka hingga belum ditemukannya beberapa bukti terkait kasus tersebut.
“Kita harapkan bisa sebab jaksa yang dipilih kami dengar yang sudah pengalaman,” ungkap Taufan.
Diketahui, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo maupun tersangka lainnya baik di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice sudah lengkap.
Ferdy Sambo dan tersangka lain akan segera dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabakan perbuatannnya.
Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.
Tidak hanya itu, Polri juga menetapkan Sambo dan enam orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"