KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
“Menerima permohonan banding tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, di PT Jakpus, Selasa 11 April 2023.
Sebelumnya, KPU RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima, pada Jumat (10/3/2023) lalu.
“Sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut,” kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus.
Andi mengungkapkan, salah satu materi banding yang diajukan adalah karena KPU menilai terdapat kekeliruan atas putusan majelis PN Jakpus atas gugatan Partai Prima.
Selain itu, ia memastikan KPU akan tetap menjalankan seluruh proses tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemilu tetap berjalan, Tahapan tetap berjalan,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"