KONTEKS.CO.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi Pengadilan Tinggi yang telah mengabulkan banding KPU, atas putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 yang memenangkan gugatan Partai Prima.
“Terimakasih kepada Pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan Pemilu, dimana semula Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan Partai Prima. Hari ini di tingkat Banding permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, dengan diterimanya banding KPU oleh Pengadilan Tinggi (PT) maka semua pihak harus konsisten menjalankan tahapan Pemilu 2024. Karena tidak ada lagi upaya untuk menunda Pemilu 2024.
“Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi, bahwa Pemilu 18 Februari 2024 itu tetap sesuai jadwal semula,” tegasnya.
Menurut Mahfud, meski putusan pengadilan ini masih bisa naik ke tahap kasasi, namun tidak bisa dilakukan, karena sesuai putusan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri tidak bisa memutus perkara Pemilu.
“Itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah Pemilu itu diputus oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, karena itu diluar kompetensinya,” tegas.Mahfud.
Mahfud pun mengucapkan selamat pada KPU, dimana upaya banding yang dilakukan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
“Menerima permohonan banding tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, di PT Jakpus, Selasa 11 April 2023. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"