KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan Pemilu 2024. Â
Pada putusan yang dibacakan pada Selasa, 11 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023.
Hikmah Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta pada perkara 757 itu adalah:Â
1. Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/ kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi.Â
2. Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.Â
3. Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 atau perkara Partai Prima, tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPUÂ melaksanakan Putusan Bawaslu.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim PT Jakarta adalah:
1. Menimbang walaupun gugatan penggugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, namun substansi sengketa dalam perkara a quo adalah berupa akibat dari diterbitkannya Keputusan oleh KPU dengan demikian secara substansi hal tersebut adalah termasuk dalam perbuatan melawan hukum oleh penguasa, maka menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN.
2. Menimbang bahwa dengan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama bahwa telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal gugatan dalam perkara a quo yaitu di luar dari substansi yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan.
3. Menimbang bahwa oleh karena Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya Tidak Dapat Diterima;
Amar Putusan Mengadili:
1. Menerima permohonan Banding Pembanding/Semula Tergugat;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan Banding tersebut.
Mengadili Sendiri dalam Eksepsi:Â
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat.
2. Menyatakan Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo.
Dalam pokok perkara: Â
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima.
2. Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000.***
Â
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"