KONTEKS.CO.ID – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) Mahfud MD mengatakan akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengungkap dugaan TPPU dalam transaksi senilai Rp349 triliun.
Mahfud mengungkapkan, Satgas beranggotakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenko Polhukam.
“Komite TPPU akan bentuk Satgas Supervisi untuk tindak lanjuti LHA (Laporan Hasil Analisis) LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) nilai agregat Rp349 triliun,” kata Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Mahfud mengungkapkan, Satgas akan bekerja mulai dari penyusutan LHP kasus impor emas sebesar Rp189 triliun.
“Cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp189 triliun lebih,” tegasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hal tersebut sebagai tindak lanjut untuk menyeret pihak yang terlibat dalam dugaan TPPU ke ranah hukum.
“Akan terus tindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan kerja sama PPATK dan aparat penegak hukum,” paparnya.
Mahfud pun menegaskan Satgas TPPU yang dibentuk akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"