KONTEKS.CO.ID – Sejumlah fakta persidangan anak AG (15) yang telah divonis 3,5 tahun dipublikasikan secara terang-terangan oleh media nasional. Peristiwa yang tidak layak diberitakan dalam kasus anak itu justru ditulis berulang.
Sebuah pesan singkat beredar terkait dengan publikasi media soal anak AG (15) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) dengan pelaku utama Mario Dandy Santriyo (20).
Sebuah pesan singkat diterima konteks.co.id, terkait pemberitaan anak AG yang berisi “Ramai anak umur 15 tahun dibacain s** recordnya di publik dan diberitakan oleh media dan disebarluaskan.. Bagaimana sikap @dewanpers @AJIIndonesia @ijti_id @amsi”.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengatakan, ada pemberitaan tentang fakta dalam sidang vonis anak AG yang tidak bisa diberitakan karena tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
“Kerja Jurnalistik bukan hanya menyampaikan informasi semata, tapi juga memperhitungnkan setiap dampak yang ditimbulkannya setelah itu. Karena tujuan utama dari jurnalisme itu sendiri adalah untuk kemaslahatan,” kata Herik dalam keterangannya pada Rabu, 12 April 2023.
Pada konteks pemberitaan terhadap kasus anak, jurnalis dan media harus mengedepankan etik, nilai-nilai moral yang ada di dalamnya, apalagi, jurnalis profesional sudah berikrar memegang komitmen menjalankan kode etik dalam kerja profesinya.
“Jurnalis harus istiqomah melindungi masa depan anak yang masih panjang, dan punya harapan. Jangan sampai, karya jurnalistik yang dibuat menyisakan dampak negative, bukan saja trauma, tapi juga bagaimana lingkungan akan menilai anak ini di masa depan, dan dampak-dampak negative lainnya,” kata Herik
Profesi jurnalis itu bertanggung jawab secara moral atas yang dilakukan dalam memproduksi karya jurnalistik. Bukan persoalan dilarang atau tidak dilarang,
Jurnalis harus memilah, mana yang dibutuhkan publik dan diinginkan publik. Karena tidak setiap yang diinginkan publik merupakan kebutuhan publik.***
.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"