KONTEKS.CO.ID – Dewan Pengawas KPK menindaklanjuti laporan Brigjen Pol Endar Priantoro, yang dipecat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu 12 April 2023. Hari ini Dewan Pengawas memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, satu dari lima pimpinan KPK yang diperiksa.
“Hari ini pimpinan, saya periode pertama bersama Pak Alex (Alexander Marwata) diperiksa atas laporan saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri, intinya itu,” kata Ghufron usai menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Gufron mengaku bahwa dirinya yang menyerahkan surat pemberhentian pengembalian Endar ke Mabes Polri.
“Saya yang memberikan, disaksikan Sekjen, biro hukum,” ujarnya.
Gufron menolak pernyataan Endar yang menyatakan sebelumnya tidak diberitahu terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Ya forum itu adalah forum pemberitahuan,” ucapnya.
Ghufron tak bersedia menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaan dirinya oleh Dewas KPK.
“Karena itu sudah masuk ke pokok materi, dan sudah saya sampaikan ke Dewas lebih baik nanti Dewas aja yang menyampaikan,” jelasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"