KONTEKS.CO.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN ke KPK.
“Kami berpandangan tindakan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 12 April 2023.
Kurnia menjelaskan, anggota DPR RI wajib melaporkan LHKPN, sesuai dengan UU.
“Kewajiban pelaporan LHKPN merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diikuti dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020,” ujarnya.
Berdasarkan data ICW, Anggota DPR RI paling banyak tidak patuh melaporkan LHKPN berasal dari Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Golkar dengan jumlah 11 orang.
Dari Fraksi PKB 10 orang, Fraksi Gerindra 6 orang, Fraksi NasDem 5 orang, Fraksi PAN PAN 5 orang, Fraksi Demokrat 3 orang, Fraksi PPP 2 orang dan Fraksi PKS 2 orang.
Kurnia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dijelaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali, dan paling lambat diserahkan pada 31 Maret.
Tak hanya itu menurutnya, mengabaikan LHKPN juga bersinggungan dengan etik wakil rakyat. Karena berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI disebutkan bahwa setiap anggota DPR RI bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Atas dasar itu menurut Kurnia ICW merekomendasikan kepada MKD segera memanggil 55 orang Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPR RI untuk dimintai keterangan atas ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN kepada KPK.
Selain itu ICW berharap, MKD dapat menggelar persidangan tersebut secara terbuka. Hal ini sebagai pemenuhan nilai transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Jika kemudian aduan terbukti, MKD harus mengkategorikan perbuatan pelanggaran atas ketidakpatuhan melaporkan LHKPN sebagai Pelanggaran Berat seperti diatur dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b Per DPR
1/2015,” tegasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"