KONTEKS.CO.ID – Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau sering disapa JK mengungkapkan kriteria Cawapres bagi Anies Baswedan di Pemilu 2024 mendatang.
“Calon Wakil Presiden harus bisa menambah suara untuk Calon Presiden, harus punya modal menambah suara,” kata JK di Kantor PP Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta, Kamis 13 April 2023.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) menambahkan, kriteria lanjutan Cawapres bagi Anies Baswedan adalah mempunyai kemampuan kerjasama dengan Presiden saat terpilih di Pemilu 2024.
“Kalau menang mampu bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan nanti. Kalau menang,” tegasnya.
Meski begitu JK tak mempermasalahkan background Cawapres bagi Anies Baswedan di Pemilu 2024, apakah dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah atau Nasional sekalipun.
Karena yang terpenting bagi JK, Cawapres pendamping Anies Baswedan di Pemilu 2024, harus memenuhi dua kriteria tersebut untuk meraih kemenangan, dan menjalankan pemerintahan saat menang Pemilu 2024.
“Kalangan NU, kalangan Muhammadiyah, kalangan nasional itu selama memenuhi dua syarat itu,” jelasnya.
Karena menurut JK, semua pihak berhak mengusulkan sosok pendamping Anies Baswedan di Pemilu 2024.
Meski menyebutkan kriteria Cawapres, JK tetap menyerahkan semua keputusan dan pilihan Cawapres pada Capres Anies Baswedan yang telah bulat diusung Koalisi Perubahan yang dibangun Partai Nasdem, Demokrat dan PKS.
“Semua berhak mengusulkan, tapi yang punya kewenangan itu ya pak Anies sendiri,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"