KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mendesak Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus segera menagih dana negara sebesar Rp110,4 triliun. Karena, sesuai dengan Keppres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023.
“Waktu tinggal 15 bulan, namun kerugian negara masih 75 persen atau sebesar Rp 82,6 triliun yang belum tertagih. Sementara kerugian negara yang tertagih baru mencapai 25 persen atau Rp27,8 triliun,” kata Heri di gedung parlemen, Jakarta, Jumat 30 September 2022.
Politikus partai Gerindra ini menjelaskan, jenis dan klasifikasi aset eks BLBI yang diburu oleh Satgas BLBI meliputi aset kredit sebesar Rp101,8 triliun, aset properti Rp8,06 triliun, aset inventaris Rp8,47 miliar. Selain itu aset surat berharga Rp 489,4 miliar, aset saham Rp77,9 miliar, dan aset nostro Rp5,2 miliar.
Sementara yang sudah tertagih sebesar Rp 27,8 triliun, berbentuk tunai sebesar Rp 885 miliar dan sisanya merupakan non-tunai berupa barang jaminan, aset properti, dan lainnya.
“Kami berharap, pelaksanaan lelang terhadap aset eks BLBI dilakukan secara optimal sehingga dapat menghasilkan penerimaan sesuai dengan jumlah yang ditargetkan. Jangan sampai terulang kembali menjual aset eks BLBI dengan harga yang sangat murah,” tegasnya.
Legislator yang kerap disapa Hergun ini mengungkapkan, dari 335 obligor atau debitur BLBI. Satgas telah memanggil 114 obligor, namun yang memenuhi panggilan baru 56 obligor. Menurutnya saat ini pemanggilan sedang memasuki tahap ketiga dari empat tahap yang direncanakan.
“Terhadap obligor yang belum memenuhi panggilan bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga kerugian negara bisa segera tertagih,” tegasnya.
Herguna meminta Satgas BLBI agar tidak menyerah memburu aset, walau harus menghadapi banyak tantangan.
“Kasus ini sudah berlarut-larut hingga lebih dari dua dekade. Sementara para pengemplang BLBI masih bebas berkeliaran menikmati uang rakyat. Satgas BLBI perlu bertindak cepat dan tegas. Bila ada pembangkangan, Satgas BLBI tidak perlu ragu untuk membawanya ke jalur pidana,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"