KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dikirim ke DPR RI untuk dibahas.
“Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai Rancangan UU Perampasan Aset. Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 14 April 2023.
Mahfud mengungkapkan dirinya bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menandatangani naskah RUU Perampasan Aset tersebut.
“Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substantif yang sudah diparaf,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, dalam waktu tiga hari kedepan dirinya dan para menteri serta lembaga terkait akan memeriksa kembali memeriksa draft dari RUU Perampasan Aset tersebut.
“Nanti begitu Presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan, jadi tak ada masalah di tingkat internal pemerintah, mudah-mudahan berjalan lancar,” jelasnya.
Mahfud pun kembali menegaskan, Presiden Jokowi sudah sejak awal.mendorong kementerian dan lembaga untuk segera menyelesaikan draf RUU Perampasan Aset, agar segera bisa dibahas oleh DPR RI.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan kementerian dan lembaga terkait segera menyelesaikan draf Rancangan Undang-undang Perampasan Aset agar dapat segera dibahas bersama DPR RI setelah mangkrak sejak 2006.
“Kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan Surpres secepatnya,” kata Jokowi usai resmikan Hunian Milenial untuk Indonesia di Depok, Kamis 13 April 2023.
Kepala Negara mengungkapkan, upaya percepatan telah dilakukan cukup lama oleh pemerintah. Karena itu, Jokowi merasa heran kenapa draf belum juga rampung hingga kini.
“Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa nggak rampung-rampung,” katanya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"