KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang pecahan dolar AS hingga sepatu merek Louis Vuitton (LV) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana diduga menerima suap dalam pengadaan barang jasa pada program Smart City Kota Bandung.
Selain Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sejumlah orang lainnya yang ikut ditangkap. Beberapa dari mereka adalah pejabat dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Rincian barang bukti yang diamankan yakni pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, Yen dan Bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.
“Total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu 16 April 2023.
Diketahui, 6 orang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi ini.
Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers.
Sementara 2 lainnya tidak bisa dihadirkan karena positif Covid-19.
Enam tersangka tersebut yakni, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YN); Kadishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR); Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS); Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).
Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi suap.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara, Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lokasi berbeda.
Yana Mulyana di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal; dan Benny, Sony, Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"