KONTEKS.CO.ID – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM) menerima suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet di Pemkot Bandung.
Dalam penyerahannya, uang suap ke Wali Kota Bandung Yana Mulyana itu diberikan dengan kode ‘nganter musang king’.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang lainnya.
“Penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah ‘nganter musang king’,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam keterangan pers, Minggu 16 April 2023.
Untuk diketahui, SS adalah Sony Setiadi yang merupakan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Sedangkan AG ialah Andreas Guntoro, Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Menurut Nurul Ghufron, ‘musang king’ adalah barang, sedangkan kode uang dipakai kata ganti ‘itu’.
“Jadi yang dimaksud ‘musang king’ itu, memang ada yang menawarkan ‘Pak, mau dikirimi musang king dan yang itu’. Jadi, yang ‘itu’ itu, ya ada musang king, ada barang, dan ada yang ‘itu’. Yang ‘itu’ itu disebut uang,” katanya.
Kata Nurul Ghufron, pemberian itu ditawarkan oleh ketiga tersangka pemberi suap seolah tunjangan hari raya (THR) karena jelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Jadi sesungguhnya bukan permintaan khusus, semula ada penawaran. Karena momen THR, ditawarkan, ‘silakan dikirim bersama yang itu’. Nah ‘itu’ maksudnya uang ya,” ujarnya.
Selain itu, Andreas Guntoro yang merupakan Manajer PT SMA, Yana bersama keluarga serta Kadishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Khairul juga menerima fasilitas liburan ke Thailand pada Januari 2023.
Sebelum menerima dari pihak PT SMA, Yana menerima suap dari CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS).
Uang itu diterima Yana melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Rizal Hilman (RH).
Suap itu diduga diberikan untuk pengondisian agar perusahaan para pemberi dapat mengerjakan proyek program Bandung Smart City berupa penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP).
Tak hanya itu, Yana diduga juga menerima suap dari pihak lain. Namun, KPK masih mendalami dugaan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut,” kata Nurul.
Kadishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan juga kecipratan duit hasil korupsi.
Dadang menerima sejumlah uang dari manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro (AG) melalui KR.
“Karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP (penyedia jasa internet) senilai Rp2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran tahun ini,” terang Nurul Ghufron.
Rincian barang bukti yang diamankan dalam OTT KPK itu yakni pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, Yen dan Bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.
Total seluruh barang bukti OTT KPK itu setara Rp924,6 juta.
Diketahui, 6 orang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi ini.
Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers.
Sementara 2 lainnya tidak bisa dihadirkan karena positif Covid-19.
Enam tersangka tersebut yakni, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YN); Kadishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR); Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS); Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).
Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi suap.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara, Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lokasi berbeda.
Yana Mulyana di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal; dan Benny, Sony, Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"