KONTEKS.CO.ID – Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo menyampaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang urgent untuk segera disahkan.
Menurut Antonius Benny Susetyo urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU oleh DPR RI agar tercapai keadilan, sebagai upaya pencegahan korupsi yang merajalela di Indonesia.
Tak hanya itu, menurut pandangan Antonius Benny Susetyo pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU juga akan membantu mengurangi kemiskinan.
“Karena korupsi yang merajalela di Indonesia ini saatnya harus dipangkas dengan cara-cara yang luar biasa. Karena korupsi sudah sitematis, salah-satunya lewat perampasan aset-aset pelaku koruptor dengan pembuktian terbalik,” ujar Romo Benny, sapaan dalam keterangan tertulis, Minggu 16 April 2023.
Dikatakan Romo Benny, political will dari anggota DPR diperlukan dalam menyelesaikan dan mengesahkan UU Perampasan Aset agar tercipta keadaban publik dan kokohnya instrumen hukum.
“Maka cara-caranya tidak bisa cara biasa, maka caranya harus dengan segera RUU perampasan aset itu segera di sahkan. Persoalannya adalah political will dari anggota DPR yang terhormat untuk segera menyelesaikan,” kata dia.
“Ini tugas sejarah, dan sejarah akan mencatat. Ketika undang-undang ini disahkan, maka ini akan menjadi sebuah era baru, dimana keadaban publik itu bisa tercapai kalau ada instrumen hukum yang kokoh untuk membuat para koruptor jera,” imbuhnya.
Romo Benny mengatakan, dibutuhkan kuasa ilahi untuk mengatasi tindakan korupsi, cara-cara duniawi seperti dikutip dari filsuf Jerman, Walter Benjamin, tidak akan mungkin tanpa adanya keberanian untuk mengatasi persoalan luar biasa ini.
Sebabnya pula, norma-norma hukum kerap kali dimanipulasi oleh para koruptor.
“Meminjam istilah Walter Benjamin seorang filsuf Jerman, Ia mengatakan cara-cara biasa akan sulit untuk mengatasi kejahatan kemanusiaan termasuk di dalamnya adalah para koruptor yang secara sitematis mampu memberikan argument-argumen hukum karena meraka selalu mencari titik lemah hukum itu,” jelasnya.
“Maka Walter Benjamin mengatakan, dibutuhkan kuasa ilahi untuk mengatasi tindakan di luar kewajaran ini karena cara-cara duniawi tidak akan mungkin tanpa ada keberanian untuk mengatasi persoalan yang besar yaitu mengenai norma-norma hukum yang kerap kali dimanipulasi untuk kepentingan para koruptor,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, naskah RUU Perampasan Aset sudah selesai dan telah siap dikirim ke DPR.
Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers terkait UU Perampasan Aset, pada Jumat 14 April 2023 lalu.
“Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh Menteri, atau Ketua Lembaga, atau Kepala Ketua Lembaga yang terkait dalam hal ini Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf naskah yang akan dikirim ke DPR,” kata Mahfud MD.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"