KONTEKS.CO.ID – Pakar Hukum Profesor Rehngena Purba dihadirkan dalam sidang terkait perkara PT Pernod Ricard Indonesia yang diduga menghalang-halangi PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ) membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Diketahui, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Pernod Ricard Indonesia yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat sebesar Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh perusahaan lokal PT PT Kharisma Serasi Jaya.
Hal itu tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Akhmad Suhel dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 April 2023 pihak Penggugat PT Kharisma Serasi Jaya menghadirkan Prof Rehngena Purba, pensiunan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan Guru Besar Universitas Sumatra Utara sebagai saksi ahli.
Prof Rehngena Purba menyatakan, telah ada perjanjian arbitrase namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka penggugat dapat saja menggugat ke pengadilan.
Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya/Penggugat, Wincen Santoso usai persidangan menyampaikan, sudah tepat dan benar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana penggugat mendalilkan tergugat menghalang-halangi penggugat membayar PPN.
“Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami, Prof Rehngena Purba,” kata Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya, Wincen Santoso.
Kedua, lanjut Wincen, telah jelas bahwa tindakan tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan.
Bahkan pelepasan tersebut juga diterima oleh penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jakarta Selatan.
“Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini,” ujar Wincen.
Saksi Ahli PT Kharisma Serasi Jaya, Rehngena Purba menyampaikan, dalam hal suatu pihak/tergugat telah mengirimkan surat elektronik bahwa “pihak pengadilan akan sepakat dengan sikap kami”.
Dan, dengan diajukannya gugatan ke Pengadilan menunjukkan bahwa pihak tersebut/tergugat telah melepaskan haknya untuk ke arbitrase dan dengan gugatan penggugat artinya penggugat menyetujui perkara ini diajukan ke Pengadilan.
Prof Rehngena Purba yang pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara selama dua periode tersebut menyampaikan dalam persidangan, persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang/bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
Sementara itu kuasa hukum PT PRI Jeffry Suriatin saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan, pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga biar majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.
“Hal ini masing masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar,” jelasnya kepada wartawan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"