KONTEKS.CO.ID – Bupati Meranti non-aktif, Muhammad Adil ternyata telah menggadaikan kantor Pemkab Meranti ke Bank Riau senilai Rp100 miliar sejak 2022 lalu. Menurut KPK ini merupakan fenomena menarik.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, bila benar kantor Pemkab Meranti digandaikan, maka ini merupakan kejadian yang pertama kali. Selain itu, KPK bakal menelusuri aspek hukum dari tindakan Muhammad Adil.
“Ini fenomena menarik, KPK tentu bakal menelusuri aspek hukum dari tindakan tersebut. Pendalam pada proses penyidikan yang sedan gkami selesaikan sekarang ini,” kata Ali Fikri kepada wartawan pada Senin, 17 April 2023.
Seperti diketahui penggadaian kantor Pemkab Meranti sebesar Rp100 miliar ke Bank Riau diungkap oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Meranti, Asmar, Sabtu, 15 April 2023. Fakta ini terungkap pascapenangkapan Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan penggadaian kantor bupati telah terkonfirmasi oleh manajemen Bank Riau. Angsurannya ke Bank Riau per bulan sekitar Rp3,4 miliar dan baru dibayar selama lima bulan terakhir, dengan total sebesar Rp12 miliar.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, KPK telah mengamankan sebanyak 28 orang. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.
KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN), dan auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa (MFA).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"