KONTEKS.CO.ID – Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa resmi dilaporkan ke Ombudsman.
Kedunyanya dilaporkan oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Endar melaporkan dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan Firli terkait pencopotannya.
“Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu. Dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK,” kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin 17 April 2023.
Endar menyatakan, pemberhentiannya erat dengan penyalahgunaan wewenang.
Endar menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.
“Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law,” katanya.
Endar mengatakan sejumlah bukti dokumen telah diserahkan kepada pihak Ombudsman. Runutan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai janggal pun telah dijabarkan.
Jenderal bintang satu ini menyerahkan proses pelaporannya itu kepada Ombudsman.
Endar berharap lewat mekanisme Ombudsman surat keputusan terkait pencopotannya bisa dibatalkan.
“Tentunya kami mengharapkan seandainya terjadi maladministrasi sesuai kewenangan dari Ombudsman kami mengharapkan adanya tindak lanjut tentang pembatalan SK tersebut,” jelas Endar. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"