KONTEKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penahanan Putri Candrawati istri Ferdy Sambo. Dimana pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Kapolri penahan sel tempat Putri Candrawati akan sama dengan sel tahanan lainnya.
“Untuk standar penanganan rutan PC akan ditentukan sama standarnya,” kata Kapolri, saat konferensi pers, Jumat 30 September 2022.
Sedangkan tempat penahan Putri Candrawathi, menurut Kapolri nantinya akan ditentukan oleh pihak Kejaksaan.
“Tentunya setelah ini kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk diserahkan kepada Kejaksaan yang akan dilaksanakan antara Senin atau Rabu,” ungkapnya.
Kapolri berterima kasih kepada masyarakat dan para pihak yang terus membantu dan memberi support untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Setelah dinyatakan P21 untuk kasus pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice yang melibatkan tujuh tersangka, tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang terlibat, khusus tim Jaksa Agung dan penyidik dan alhamdulillah hasilnya telah lengkap dan tentunya ini ditunggu oleh masyarakat,” paparnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"