KONTEKS.CO.ID – Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Dhahana Putra, menyayangkan langkah Gubernur Provinsi Lampung, Arina Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam merespons sikap Bima Yudho Saputro di media sosial.
Menurutnya, meskipun terkesan eksplosif, menurut Dhahana konten video yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik, dan kebebasan berekspresi.
“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” kata Dhahana, Selasa 18 April 2023.
Dhahana mengungkapkan, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung ini telah menyita perhatian publik. Oleh karena itu ia menyarankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala, kala mengimplementasikan program secara terbuka, dan bukan mengambil langkah hukum bagi Bima.
“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” paparnya.
Selain itu Dhahana menjelaskan, merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) kebebasan berpendapat dan berekspresi telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3). Yang menyatakan ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.’
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di mana dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.
Dan kebebasan berpendapat tersebut di atur dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan ‘Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan / intervensi.’
Sedangkan pasal 19 ayat (2) berbunyi, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi,’ hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” tegasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"