KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Putri Candrawati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Penahanan dilakukan untuk memudahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putri Candrawati ditetapkan tersangka bersama suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR.
Menanggapi penahanan kliennya, Kuasa Hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah mengatakan menghargai keputusan penyidik tersebut. Febri mengatakan bahwa Putri akan menjalani proses hukum yang ada.
Lebih jauh Febri mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat dan transparan serta berkeadilan. Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar,” kata Febri dikutip dari pernyataanya, Jumat 30 September 2022.
Febri juga mengatakan, pihaknya ikut mencermati perkembangan atensi dan respon publik terkait peristiwa Duren Tiga.
“Kami tim kuasa hukum menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban yang sangay terampak akibat peristiwa yang telah terjadi. Semoga keadilan untuk semua pihak dapat terwujud melalui proses persidangan nantinya,” kata Febri.
Pekan depan penyidik akan melimpahkan kasus Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke JPU untuk segera disidangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"