KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada pelaksanaan Pemilu 2024, sebanyak 205.853.518 orang. Jumlah ini telah dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024, disampaikan bahwa dari 205.853.518 orang pemilih itu, mencakup seluruh pemilih di dalam dan luar negeri, terdiri atas 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan.
“Jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 18 April 2023.
Jumlah daftar pemilih sementara (DPS) itu adalah hasil rekapitulasi dari 38 provinsi, 514 kabupaten/ kota, 7.277 kecamatan, dan 83.860 desa dan keluruhan, maupun pemilih yang berada di luar negeri.
“Total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287,” kata Hasyim Asy’ari.
“Perlu diketahui bahwa angka 205 juta (lebih) pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan. Namanya juga DPS, sehingga dapat dilakukan koreksi,” ujarnya lagi.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024 ikut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"