KONTEKS.CO.ID – Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur divonis 6 tahun penjara.
Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur adalah terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama.
Majelis hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran.
“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata ketua majelis hakim Moch Yuli Hadi di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 18 April 2023.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.
Dalam kasus ini, disita sejumlah barang bukti seperti 1 flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"