KONTEKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan terus melakukan pengejaran dan pengungkapan konsorsium perjudian, atau sering disebut konsorsium 303.
“Kami terus melaksanakan pemberantasan kasus perjudian online dan konvensional,” tegas Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022.
Menurutnya saat ini ada 329 rekening yang sedang dianalisis dan 202 rekening sudah diblokir.
Sigit mengungkapkan sudah ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus judi online.
“10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas,” ungkapnya.
Untuk mengejar para DPO konsorsium judi 303 ini, Kapolri membentuk tim khusus. Pembentukan tim dilakukan karena beberapa DPO telah melarikan diri keluar negeri.
“Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Polda terkait, Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan berbagai macam upaya,” ucapnya.
Ia memastikan timsus telah mengeluarkan Red Notice dan bekerja sama dengan interpol pemulangan enam tersangka yang saat ini masih berada di luar negeri.
Selain itu untuk melakukan pengejaran konsorsium 303, Polri juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"