KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan keluarga dekat para tahanan kasus korupsi menjenguk secara virtual maupun langsung pada Idul Fitri 1444 hijriah.
“Setiap tahanan hanya menerima maksimal tiga orang pengunjung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 20 April 2023.
Ali menjelaskan, KPK hanya mengizinkan para tahanan dikunjungi keluarga inti, yakni suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan.
Selain itu keluarga tahanan kasus korupsi harus mengikuti sejumlah prosedur untuk menjenguk. Diantaranya harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas rutan dengan menunjukkan kartu identitas.
“Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” tegasnya.
Selain itu KPK mengizinkan keluarga tahanan mengirimkan makanan untuk anggota keluarga mereka yang menjadi tahanan kasus korupsi.
“Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama 2 hari (1 dan 2 syawal),” ungkapnya.
Pengiriman makanan selama hari raya dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"