KONTEKS.CO.ID – Tuntut pencabutan UU Cipta Kerja (Ciptaker), ribuan buruh yang tergabung di Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) siap kepung istana.
KSPNÂ yang beranggotakan sembilan organisasi buruh akan turun ke jalan pada 1 Mei atau dikenal dengan May Day.
“Puluhan ribu buruh KSPN turun ke jalan untuk memperingati hari buruh internasional. Massa anggota KSPN yang berada di Jawa difokuskan di depan Istana Merdeka Jakarta,” kata Presiden KSPN Rustandi dalam keterangan tertulis, Kamis 26 April 2023.
Rustandi menambahkan, anggota KSPN yang di luar Jawa juga akan turun ke jalan seperti di Provinsi seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Utara.
Dalam aksi May Day 2023, KSPN Nusantara menyuarakan beberapa isu yang menjadi tuntutan para buruh saat ini, diantaranya sebagai berikut:
1. KSPN Nusantara menolak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan menuntut untuk dicabut karena dianggap tidak berpihak pada pekerja di Indonesia.
2. KSPN Nusantara menuntut adanya perbaikan sistem pengupahan yang dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia, serta adanya penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan bagi buruh di Indonesia.
3. Stop importasi barang tekstil dan produk tekstil yang mengakibatkan puluhan ribu pekerja sektor ini ter PHK dan mengancam terjadi PHK lanjutan terhadap jutaan pekerja di sektor TPT.
4. Cabut Permenaker 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, karena Permenaker yang memperbolehkan pemotongan upah buruh sektor padat karya yang berorientasi ekspor sebesar 25 persen tersebut bukan solusi atas krisis industri TPT,
5. Audit kepatuhan hukum seluruh perusahaan asing di Indonesia. Karen maraknya kasus kecelakaan kerja, pelanggaran aturan kerja, pemberangusan kebebasan berserikat, keributan sampai perkelahian antara TKA dengan pekerja lokal yg berakhir terjadi korban jiwa seperti yang terjadi di PT GNI.
“Jika tidak patuhi hukum Indonesia, maka kami minta agar perusahaan asing tersebut ditutup, karena hal ini juga menyangkut marwah kedaulatan bangsa. Jangan sampai diinjak injak oleh asing,” tegasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"