KONTEKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menjaga marwah institusi dan mendalami dugaan pelanggaran oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya dalam kasus pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro.
Seperti disampaikan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, pencopotan terhadap Kombes Teguh Triwantoro diduga punya kaitan kuat dengan dukungan Kabid Propam Polda Kaltara dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri atas adanya pengaduan masyarakat yang diperas oleh Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar dan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Mhd. Khomaini.
“Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona merupakan mantan Kapolres Bulungan melalui surat telegram Kapolri Nomor : ST/2776/XII/KEP/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan dilantik Kapolda Kaltara pada 21 Januari 2023 menjadi Kapolres Tarakan. Kemudian Kapolda Kaltara memutasi Wakapolres Bulungan Kompol Muhammad Husni dan Kasat Reskrim Bulungan Iptu Mhd. Khomaini ke Polres Tarakan, dipersatukan kembali dengan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar yang melantik langsung pada 8 Pebruari 2023 sebagai Pejabat Utama Polres Tarakan, Polda Kaltara,” kata Teguh Santoso dalam keterangan pada Rabu, 26 April 2023.
Dijelaskan Teguh Santoso, selang delapan hari setelah dilantik, pada tanggal 16 Pebruari 2023 Kapolres Tarakan menangkap Kapal BBM dengan alasan BBM ilegal dan kemudian pengusahanya diminta menyiapkan uang senilai Rp1,5 miliar.
“IPW mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik yang beberapa sequen gambar telah diterima IPW menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL pada tanggal 20 Pebruari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA, datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Pol Daniel Aditya. Namun, setelah keluar dari ruang kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi,” kata Teguh Santoso.
Teguh Santoso menambahkan, pengusaha AB dan AL membawa uang dalam kaitan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil atau membeli BBM ilegal pada tanggal 16 Pebruari 2023 yang menurut mereka, BBM tersebut diambil dari kapal suply dari grup usaha yang sama.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Tarakan. Anehnya, saat proses penangkapan itu, pengusaha diminta menyiapkan dana untuk diserahkan pada Kapolda dan Kapolres Tarakan.
“IPW mendapat informasi bahwa akibat adanya pemerasan tersebut, pengusaha itu mengadu ke Kadiv Propam Mabes Polri sehingga diturunkan Tim Paminal Polri yang dibantu Kabid Propam Polda Kaltara untuk menyita Barang Bukti elektronik yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa ransel berisi uang,” katanya.
“IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada tanggal 20 Februari 2023 dan 21 Februari 2023 pagi yang ditarik dari Bank Mandiri sejumlah Rp1,7 miliar di mana sebagian dibawa dalam tas ransel ke ruang kerja Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya,” kata Teguh Santoso lagi.
Seperti diketkahui, bahwa sebelumnya Kabidpropam Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalah-gunaan kewenangan oleh Iptu Mhd.
Khomaini selaku Kasat Reskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasat Reskrim Polres Tarakan yang dilaporkan oleh pengadu advokat dari Syamsudin Associates. Hasilnya, Iptu Mhd. Khomaini terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien pengadu.
Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabid Propam telah dicopot dan diganti.
“Karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera membasmi praktek pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan dan menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar, AKP Mhd Khomaini S.I.K , S.Tr.K dan juga Kapolda Kaltara yang melakukan dugaan penyalah-gunaan kewenangan berindikasikan Pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha,” kata Teguh Santoso.
IPW juga memeinta Kapolri harus memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan Sidang Etik secepatnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat. IPW juga mendapatkan informasi adanya empat kali demo masyarakat terdiri dari pengusaha dan mahasiswa yang ditujukan kepada Kapolres Tarakan karena adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan masyarakat oleh oknum di Polres Tarakan.
Bahkan, dugaan pidana adanya korupsi ini telah diadukan ke KPK melalui pengaduan masyarakat KPK. Sementara pihak KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menjawab laporan tersebut. Isi dari jawaban laporan tersebut adalah ‘Pengaduan Saudara telah diregister dengan Nomor 2023-E-01799. Pengaduan Saudara telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelaahan terlebih dahulu”.
Tapi, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak KPK terhadap aduan korupsi yang melibatkan Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan tersebut.
“Untuk itu, IPW mendesak dilakukan penonaktifan sementara pada Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, T. PP Siregar, Kasatreskrim AKP Mhd. Khomaini dan Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Aditya agar pemeriksaan berjalan dengan objektif, tranparan dan akuntabel. Pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap Kombes Teguh Triwantoro agar didapatkan fakta sesungguhnya dari kisruh di Polda Kaltara tersebut,” kata Teguh Santoso lagi.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"