KONTEKS.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap dugaan keterlibatan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya kasus BBM ilegal. Kapolda diduga menerima setoran miliaran rupiah dari pengusaha.
IPW mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik yang beberapa sekuen gambar telah diterima IPW. Gambar itu menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL pada 20 Pebruari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Pol Daniel Aditya.
“Namun, setelah keluar dari ruang kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi,” terang Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataannya, Rabu 26 April 2023.
Pengusaha AB dan AL membawa uang dalam kaitan tertangkapnya kapal yang diduga mengambil atau membeli BBM ilegal pada 16 Pebruari 2023. Menurut mereka, BBM tersebut diambil dari kapal suplai dari grup usaha yang sama.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Tarakan. Anehnya, saat proses penangkapan itu, pengusaha diminta menyiapkan dana untuk diserahkan pada Kapolda dan Kapolres Tarakan.
“IPW mendapat informasi bahwa akibat adanya pemerasan tersebut, pengusaha itu mengadu ke Kadiv Propam Mabes Polri sehingga diturunkan tim Paminal Polri yang dibantu Kabid Propam Polda Kaltara untuk menyita Barang Bukti elektronik yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa ransel berisi uang,” papar Sugeng.
IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada 20 Februari 2023 dan 21 Pebruari pagi yang ditarik dari Bank Mandiri sejumlah Rp1,7 miliar. Sebagian dibawa dalam tas ransel ke ruang kerja Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya.
Sebelumnya, Kabid Propam Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Iptu Mhd Khomaini selaku Kasat Reskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasat Reskrim Polres Tarakan yang dilaporkan oleh pengadu, advokat dari Syamsudin Associates.
Hasilnya, Iptu Mhd Khomaini terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien pengadu. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabid Propam telah dicopot dan diganti.
Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membasmi praktik pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan. Sugeng juga, meminta, Kapolri menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T PP Siregar, AKP Mhd Khomaini dan juga Kapolda Kaltara yang melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan berindikasi pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha.
Serta Kapolri harus memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan sidang etik secepatnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat.
IPW juga mendapatkan informasi adanya empat kali demo masyarakat terdiri dari pengusaha dan mahasiswa yang ditujukan kepada Kapolres Tarakan karena adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan masyarakat oleh oknum di Polres Tarakan.
Bahkan, dugaan pidana adanya korupsi ini telah diadukan ke KPK melalui pengaduan masyarakat KPK.
Sementara pihak KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menjawab laporan tersebut yang isinya: “Pengaduan Saudara telah diregister dengan Nomor 2023-E-01799. Pengaduan Saudara telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelaahan terlebih dahulu”.
“Tapi, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak KPK terhadap aduan Korupsi yang melibatkan Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan tersebut,” terang Sugeng. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"