KONTEKS.CO.ID – IPW mendesak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya karena diduga terlibat kasus BBM ilegal. Pencopotan tersebut untuk pemeriksaan dugaan keterlibatan Daniel.
Tak hanya itu, IPW juga mendesak Kapolri mencopot dan memeriksa Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, T. PP Siregar, Kasatreskrim AKP Mhd. Khomaini.
“Kapolri harus tegakkan marwah institusi,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, dalam pernyataannya, Rabu 26 April 2023.
Sugeng meminta Kapolri tidak membiarkan dugaan pelanggaran Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya dalam kasus pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro, berjalan begitu saja. Pasalnya, pencopotan itu diduga terkait dengan dukungan Kabid Propam Polda Kaltara dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri atas pengaduan masyarakat yang diperas oleh Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar dan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Mhd. Khomaini.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona merupakan mantan Kapolres Bulungan melalui surat telegram Kapolri Nomor : ST/2776/XII/KEP/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan dilantik Kapolda Kaltara pada 21 Januari 2023 menjadi Kapolres Tarakan.
Kemudian Kapolda Kaltara memutasi Wakapolres Bulungan Kompol Muhammad Husni dan Kasat Reskrim Bulungan Iptu Mhd. Khomaini ke Polres Tarakan, dipersatukan kembali dengan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar yang melantik langsung pada 8 Pebruari 2023 sebagai Pejabat Utama Polres Tarakan, Polda Kaltara.
Kemudian, selang delapan hari setelah dilantik, pada tanggal 16 Pebruari 2023 Kapolres Tarakan menangkap Kapal BBM dengan alasan BBM ilegal dan kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp1,5 miliar.
IPW mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik yang beberapa sequen gambar telah diterima IPW menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL pada tanggal 20 Pebruari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Pol Daniel Aditya.
“Namun, setelah keluar dari ruang kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi,” terang Sugeng.
Pengusaha AB dan AL membawa uang dalam kaitan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil/membeli BBM ilegal pada tanggal 16 Pebruari 2023 yang menurut mereka, BBM tersebut diambil dari kapal suply dari grup usaha yang sama.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Tarakan. Anehnya, saat proses penangkapan itu, pengusaha diminta menyiapkan dana untuk diserahkan pada Kapolda dan Kapolres Tarakan.
“IPW mendapat informasi bahwa akibat adanya pemerasan tersebut, pengusaha itu mengadu ke Kadiv Propam Mabes Polri sehingga diturunkan Tim Paminal Polri yang dibantu Kabid Propam Polda Kaltara untuk menyita Barang Bukti elektronik yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa Ransel berisi uang,” papar Sugeng.
IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada tanggal 20 Februari 2023 dan 21 Pebruari pagi yang ditarik dari Bank Mandiri sejumlah Rp1,7 miliar di mana sebagian dibawa dalam tas ransel ke ruang kerja Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya.
Sebelumnya, Kabid Propam Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Iptu Mhd. Khomaini selaku Kasat Reskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasat Reskrim Polres Tarakan yang dilaporkan oleh pengadu advokat dari Syamsudin Associates.
Hasilnya, Iptu Mhd. Khomaini terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien Pengadu. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabid Propam telah dicopot dan diganti.
Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera membasmi praktek pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan dan menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar, AKP Mhd Khomaini dan juga Kapolda Kaltara yang melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan berindikasikan Pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha.
Serta Kapolri harus memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan Sidang Etik secepatnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat.
Bahkan, dugaan pidana adanya korupsi ini telah diadukan ke KPK melalui pengaduan masyarakat KPK. Sementara pihak KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menjawab laporan tersebut yang isinya : “Pengaduan Saudara telah diregister dengan Nomor 2023-E-01799. Pengaduan Saudara telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelaahan terlebih dahulu”.
“Tapi, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak KPK terhadap aduan Korupsi yang melibatkan Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan tersebut,” terang Sugeng. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"