KONTEKS.CO.ID – Kementerian Agama mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) karena melakukan pengulangan pelanggaran dengan menelantarkan jemaah umrah.
Izin yang dicabut Kemenag adalah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Pencabutan ini setelah dilakukan pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
“PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Jumat, 28 April 2023.
PT NSWM dipastikan telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Setelah diberikan beberapa kali peringatan, akhirnya diputuskan untuk dilaporkan kepada Kepolisian. Karena itu, telah dilakukan penahanan terhadap pimpinan perusahaan tersebut.
Terkait dengan kejadian penelantaran jemaah umrah, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU. Masyarakat diminta memastikan izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"