KONTEKS.CO.ID – Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (DES), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dirut PT Waskita Karya sebagai tersangka dan langsung menahannya pada, Kamis, 27 April 2023.
DES diketahui merupakan Direktur Utama pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. dengan periode jabatan dari bulan Juli 2020 hingga sekarang.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023,” ungkap Tim Penyidik, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 April 2023.
Lebih lanjut dijelaskan, Tim Penyidik juga menjelaskan terkait peranan dari DES dalam perkara tindak pidana korupsi ini. Tersangka diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Akibatnya, tersangka DES dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"