KONTEKS.CO.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meminta Presiden Jokowi tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Aswanto dari hakim konstitusi. Karena pemberhentian yang dilakukan DPR RI di rapat Paripurna lalu telah melanggar UU MK dan UUD 1945.
“Saya meminta kepada Presiden untuk tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian ini. Karena ini melanggar undang-undang, tidak ada dasarnya itu. Ini pelanggaran serius terhadap undang-undang,” kata Hamdan kepada wartawan, Sabtu 1 Oktober 2022.
Hamdan menjelaskan apa yang dilakukan DPR terhadap Aswanto merupakan tindakan pemecatan. Karena, Aswanto diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dan tanpa ada alasan secara hukum.
“Kalau masa jabatan belum berakhir, maka pemberhentian di tengah jalan sama dengan pemecatan, kecuali mengundurkan diri atau alasan-alasan lain yang sah,” tegasnya.
“Sementara dalam pak Aswanto ini kan tidak ada apa-apa, jadi diberhentikan begitu saja di tengah masa jabatannya yang belum berakhir. Karena itu, saya mengatakan ini adalah pemecatan,” tegasnya.
Hamdan menilai, langkah DPR terkait kasus ini merupakan preseden buruk dan menjadi ancaman yang serius terhadap kekuasaan kehakiman dan independensi lembaga peradilan. Dan jika hal tersebut menjadi tradisi atau kebiasaan, maka akan merusak kekuasaan kehakiman yang mandiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Ini melanggar UUD 1946 dan UU, melanggar independensi lembaga peradilan. Hal ini bisa terjadi pada hakim-hakim yang lain,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"