KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka dalam tindak pidana ujaran kebencian terkait komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’.
Saat mengelar keterangan pers di Mabes Polri, Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid menyampaikan, komentarnya itu ditulis karena dia merasa kesal setelah berdikusi dengan Thomas Djamaluddin.
“Kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi, rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, ada jawaban, ada tanya jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itu tercapai lah titik lelahnya,” kata Adi Vivid pada Senin, 1 Mei 2023.
Karena tidak menemui titik terang dalam diskusi itu, Andi Pangerang kemudian merasa kesal. Dalam keadaan emosi yang tidak terkendali, dia akhirnya menuliskan kata-kata yang ternyata dapat ditindak secara pidana terkait ujaran kebencian.
Dari penyeledikan diketahui kalau Andi Pangerang sendiri yang menulis komentar itu pada pukul 15.30 WIB, pada 21 April 2023. Dia menuliskan komentar itu di Jombang, Jawa Timur. Motivasinya karena kesal dan emosi.
“Dia emosi, karena diskusinya tidak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kata-kata tersebut,” katanya.
Andi Pangerang ditindak pidana ujaran kebencian. Ini sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"