KONTEKS.CO.ID – Majelis kode etik Propam Polda Sumut memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu.
“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa 2 Mei 2023.
“Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH,” sambungnya.
Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi. Achiruddin dikawal petugas Provost saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.
Achiruddin sempat menyampaikan harapan dalam kasus yang menjeratnya. Dia berharap keadilan dapat diperolehnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"