KONTEKS.CO.ID – Pemerintah resmi membentuk satuan tugas penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (Satgas TPPU) transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pembentukan Satgas TPPU tersebut sesuai hasil rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berselang.
“Maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk Satgas TPPU yang dimaksud,” kata Mahfud MD, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 3 Mei 2023.
Satgas TPPU berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU.
Mahfud menjelaskan bahwa Satgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
“Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite TPPU,” katanya.
Tiga orang pimpinan Komite KNPP TPPU adalah Mahfud MD selaku Menkopolhukam dan Ketua Komite KNPP TPPU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite KNPP TPPU, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite KNPP TPPU. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"